Jumat, 21 Februari 2014

Filled Under:

Pelestarian Lingkunan Hidup

05.42


Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada Undang Undang No 23 tahu 1997, yaitu Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan  atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan demikian Menggunakan pandangan jangka panjang; untuk merencanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pembangunan agar secara berlanjut dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Selain itu, agar kekayaan sumber daya alam dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan juga oleh generasi yang akan datang. Upaya pelestarian yang langsung ditangani, antara lain:

1. Upaya pelestarian hutan

Upaya yang dilakukan, antara lain melalui tata guna lahan, peraturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), reboisasi, dan sistem tumpang sari pada pertanian. Salah satu cara reboisasi adalah dengan sistem tumpang sari.
Dalam sistem ini peladang diperbolehkan menanam tanaman pangan di antara larikan pohon dengan perjanjian memelihara pohon hutan yang ditanam. Setelah kira-kira lima tahun, ketika pohon telah menjadi besar, ia harus pindah. Dalam hal ini sering terjadi pelanggaran yaitu dengan mematikan pohon hutan yang ditanam, sehingga tidak jarang lalu terjadi tumpang sari yang menetap.

2. Upaya pelestarian tanah dan sumber daya air

Upaya pelestarian tanah agar tidak terjadi erosi di daerah pegunungan diintensifkan pembuatan terassering. Pencegahan masalah air dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, pengamanan pintu-pintu air, pengurangan perusakan air, penyediaan resapan air, dan pengusahaan agar penggunaan air tidak boros. Selain itu, hutan di sekitar sungai, danau, mata air, dan rawa perlu diamankan. Upaya untuk mengurangi pencemaran sungai, diantaranya melalui Program Kali Bersih (Prokasih) terhadap sungai-sungai yang telah tercemar.

3. Upaya pelestarian sumber daya udara

Pencegahan dilakukan terhadap pabrik-pabrik dengan melakukan penyaringan terhadap pembuangan gas. Selain itu, penanaman pohon-pohon pembatas jalan raya dan hutan kota sebagai paru-paru kota. Juga diadakan uji emisi buangan gas terhadap kendaraan seperti yang telah di lakukan di Jakarta.

4. Upaya pelestarian keanekaragaman hayati

Cara ini selain mengupayakan pelestarian hutan, juga melestarikan beberapa varietas asli tanaman, misalnya pelestarian terhadap padi jenis cianjur, rojolele, solok, dan sebagainya.
Selain itu, pencanangan puspa nasional pada bunga melati dan satwa nasional pada komodo, tapir merupakan upaya untuk melestarikan tanaman dan hewan asli. Bagaimana kita turut mengupayakan pelestarian lingkungan hidup?
1. Menghemat sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya adalah menghemat penggunaan minyak dan gas bumi dan batubara.
2. Menggunakankan alat pendingin udara (AC) dan lemari es yang tidak mengandung freon.
3. Mengurangi penggunaan busa untuk alas tidur, kursi dan jok mobil.
4. Tidak menggunakan semprotan untuk minyak wangi dan obat insektisida.
5. Menggunakan saringan udara pada kendaraan bermotor, pabrik, dan dapur rumah tangga.
6. Menanam kembali pohon muda untuk menggantikan pohon yang telah ditebang.
7. Menghemat penggunaan kertas dan pensil, sebaiknya menggunakan kertas yang masih kosong meskipun bekas.
8. Menggunakan air sehemat mungkin dengan cara jangan sampai keran air terbuka terus hingga air terbuang percuma serta menggunakan air bekas mencuci untuk menyiram tanaman, tidak langsung dibuang.
9. Memilah-milah sampah menurut jenisnya: sampah organik (daun, sisa makanan, dan kertas) dan sampah an-organik (plastik, botol dan kaleng), sehingga dapat didaur ulang.

0 komentar:

Posting Komentar